Merasa Hak Terabaikan, Warga Klender Memprotes Program Kampung Deret‏

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dikarenakan penyelesaian masalah program Kampung Deret yang berlarut-larut, sekitar tiga puluh warga Klender yang tergabung dalam Forum Korban Kampung Deret (FK2D), akhirnya mendatangi Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah tiga bulan lamanya menanti untuk dapat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, langsung yang ternyata sulit untuk dapat ditemui. Kehadiran mereka adalah atas dasar undangan dari DPGP sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program yang lebih dikenal dengan istilah Kampung Deret.

Sebagai informasi Program Kampung Deret ini didasarkan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah Di Pemukiman Kumuh Melalui Penataan Kampung. Permasalahan timbul sejak proses awal pelaksanaan program ini dimana keterlibatan masyarakat maupun sosialisasi atas program ini tidak dijalankan secara optimal. Program ini untuk pertama kalinya dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD 2013. Dimana salah satu wilayah yang mendapatkan bantuan dalam program ini adalah Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Banyaknya persoalan yang timbul akhirnya membuat para warga membentuk sebuah wadah yang mereka beri nama Forum Korban Kampung Deret (FK2D) yang diketuai oleh Nanang, salah satu warga yang menerima dana bantuan ini.

“Warga tidak diberikan pengetahuan dan sosialisasi yang menyeluruh terhadap program ini. Bahkan ada kesan, warga diminta terima saja apa adanya dari pada tidak sama sekali menerima bantuan dari kampung deret ini”, Jelas Nanang dalam rilis yang dikirim ke redaksi. Lanjutnya, banyak warga yang seharusnya mendapatkan bantuan seutuhnya namun tidak mendapatkan, begitu pula sebaliknya. Bahkan, tidak sedikit yang harus pinjam sana-sini untuk menutupi kekurangan pembangunan rumah tersebut, sehingga berdampak pada permasalahan kehidupan masyarakat .

Berlanjut ke Proses Hukum

Berbagai macam upaya dilakukan untuk mendapatkan hak para warga yang terabaikan tersebut. Termasuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Oleh karena itu, proses advokasi FK2D tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera. Salah satu kuasa hukum warga, Harry Kurniawan, menuturkan bahwa permasalahan ini adalah karena ketidak sesuaian antara dana yang didapatkan dengan luasan rumah sesungguhnya.

“Dalam Pergub di atas sudah dijelaskan bahwa maksimal luas tanah adalah 36 m2, dengan harga per meter perseginya sebesar Rp 1.500.000,00. Jadi jelas para warga berhak atas dana bantuan masing-masing sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)”, tegas Harry Kurniawan dalam rilis.

Melalui kuasa hukumnya, FK2D melakukan beberapa tuntutan atas kejadian ini, yakni memasukan nama-nama mereka kembali bagi masyarakat yang belum mendapatkan dana bantuan, sesuai dengan rumah yang mereka tempati; menuntut untuk segera mencairkan dana rumah tersebut dikarenakan terbengkalainya pembenahan rumah; disamping itu warga meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah bersama-sama pihak Kepolisian untuk menangkap oknum-oknum yang bermain dan menggunakan kesempatan program kampung deret untuk kepentingan dirinya maupun kelompoknya. (ARB)

Related Articles

Latest Articles