Lagi, TKI Divonis Gantung di Malaysia. Netizen Galang Dukungan Lewat Petisi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sekali lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis gantung di Malaysia. Rita Krisdianti (26), seorang perempuan buruh migran asal Ponorogo, hari Senin (30/5) lalu dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tingkat Tinggi, George Town, Penang, Malaysia. Akibat kejadian ini, muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.

Petisi daring di laman www.change.org/SaveRita yang diluncurkan dua hari yang lalu (31/5) tersebut dibuat oleh Bara Brelian dari Migrant Institute, organisasi perlindungan buruh migran yang sedang melakukan pendampingan pada keluarga Rita. Hingga hari ini, pukul 13.00 WIB, petisi telah didukung lebih dari 1300 pendukung.

Menurut Bara Brelian, hasil investigasi Migrant Institute mengarah pada kesimpulan bahwa Rita adalah “innocent courier” atau kurir yang tidak bersalah yang dijebak sindikat international perdagangan orang dan narkoba.

Berikut kutipan petisinya:

“Dalam masa penantiannya yang tak kunjung jelas di Hongkong akhirnya Rita memutuskan untuk kembali pulang ke Ponorogo pada Juli 2013. Dalam masa tunggu pulang tersebut teman satu kos Rita yang berinisial ES dan RT, menawarkan pekerjaan sampingan kepada Rita yang bisa dijalankan di kampung halaman…Atas arahan temannya, rute perjalanan pulang pun berubah menjadi Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi. Tanpa sepengetahuan Rita koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kg. Rita sendiri mengaku bahwa koper yang ia bawa merupakan koper titipan yang menurutnya berisi pakaian untuk diberikan kepada seseorang, bahkan Rita tidak memiliki dan tidak membawa kunci koper tersebut.”

“Rita adalah contoh dari kasus ketidakberdayaan buruh migran, “ kata Bara Brelian. Ia mendesak agar pemerintah segera menyikapi kasus ini dan segera membongkar jaringan narkoba yang menjerat buruh migran Indonesia. “Kasus Rita seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk upaya lebih jauh melindungi buruh Migran agar tidak terjebak jaringan narkoba,” lanjutnya.

Ia juga mengajak peran serta aktif masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung dan mendorong pembebasan Rita Krisdianti dari hukuman mati.

Selasa, 31 Mei 2016 lalu, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri telah mendatangi keluarga Rita di Ponorogo. Mereka datang untuk mengunjungi keluarga Rita dan memberikan informasi perihal vonis hukuman mati. Pengacara yang disewa pemerintah juga dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Related Articles

Latest Articles