SuaraJakarta.co, JAKARTA – Adanya keterlibatan pihak istana di kasus Sengketa Lahan RS Sumber Waras, membuat DPRD DKI mundur teratur melanjutkan investigasi temuan BPK terhadap kasus RS Sumber Waras.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Prabowo Soenirman, yang mengaku membaca berita tentang indikasi keterlibatan dari pihak istana, yaitu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jan Darmadi
“Itu keterlibatan tokoh istana dari yang saya baca, Pak Jan Darmadi memang menandatangani, tetapi saat itu dia belum menjadi anggota Wantimpres. Jadi masih boleh dia tanda tangan,” kata Prabowo Soenirman sebagaimana dikutip dari laman Bisnis.com (4/9/2015).
Dikutip dari laman Rakyat Merdeka Online, Senin (31/9), nama Jan Darmadi dikaitkan sebagai orang yang menandatangani surat penawaran penjualan tanah yang dikirim pihak YKSW ke Gubernur Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Selain oleh Jan Darmadi, surat yang dikirim pada tanggal 7 Juli 2014 itu juga ditandatangani Kartini Muljadi sebagai ketua yayasan.
Isi surat intinya menjelaskan bahwa tanah milik YKSW di Kiai Tapa seluas 36.410 akan dijual dengan harga permeter Rp 20,755 juta, sehingga harga keseluruhan kurang lebih Rp 755,7 miliar.
Sehari setelah surat dikirim, atau tanggal 8 Juli 2014, Ahok langsung merespon dengan membuat disposisi ke Bapeda agar menganggarkan dana Rp 755,7 miliar di APDBP 2014 untuk membayar tanah tersebut. Total duit yang diminta Ahok sebesar yang diminta YKSW alias tanpa penawaran.
Di dalam LHP BPK atas keuangan Pemprov DKI tahun 2014 nama Jan Darmadi sebenarnya tidak disebut dengan pasti. BPK dalam salinan LHP hanya menyebut dua nama yang menandatangani surat tersebut dengan inisial, yakni Sdr KM selaku ketua yayasan dan Sdr JD yang menjabat Ketua Umum YKSW. Dua inisial nama ini tertulis dalam LHP pada Buku III halaman 199.