Gila! Ahok Akan Pecat 40 Persen PNS DKI untuk Efisiensi Anggaran

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ide gila Gubernur DKI Ahok kembali muncul. Kali ini, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyebut bahwa dirinya akan memecat 40 persen PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran, para PNS yang dipecat tersebut dianggap tidak memiliki kinerja yang bagus.

“40 persen kerjanya ngaco,” jelas Ahok, saat menjadi pembicara di Seminar Revolusi Mental yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Polri di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman vivanews.com, Kamis, (11/6).

Ahok bahkan menjelaskan bahwa jika 40 persen PNS tersebut dipecat, Pemprov DKI akan menghemat APBD hingga lebih dari 6 triliun. Dirinya pun berkeluh bahwa atas persoalan ini Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada dasar hukumnya.

Mencegah Arogansi

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memastikan bahwa kepala daerah hanya bisa melakukan mutasi atau memindahtugaskan seorang PNS. PNS yang bersangkutan hanya bisa diberhentikan jika PNS tersebut memang mengajukan diri.

Undang-undang ini sekaligus untuk mencegah absolutisme seorang kepala daerah untuk bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya. Sekaligus untuk melindungi dari sikap like and dislike setiap kali adanya pemilu.

Related Articles

Latest Articles