SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kinerja Dirut PT Transjakarta sedang disorot. Salah satunya terkait dengan bocornya surat terbuka dari eks pegawai tetap Transjakarta yang beredar di kalangan wartawan Balai Kota.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa para eks karyawan bus biru itu meminta keadilan kesejahteraan dan perlakuan, khususnya terhadap karyawan baru yang mulai bekerja saat diangkatnya Budi Kaliwono sebagai Dirut Transjakarta.
Surat terbuka tersebut ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per tanggal 16 November kemarin.
Berdasarkan surat yang diterima suarajakarta.co, sedikitnya ada 7 fakta dialami para eks karyawan selama mengabdi di Transjakarta hingga sampai dengan terlunta-lunta nasibnya seperti saat ini.
Di antaranya, yaitu pertama, PT Transjakarta menerima pegawai baru tanpa melalui prosedur penerimaan berdasarkan dengan aturan yang berlaku, di mana pegawai yang baru masuk sudah diangkat sebagai pegawai tetap.
Kedua, peraturan kepegawaian tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
Ketiga, Struktur organisasi tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
Keempat, Tidak ada standar gaji yang jelas. Pegawai dengan level jabatan yang sama, namun gaji yang diterima sangat jauh berbeda dengan data gaji per bulan Agustus 2017.
Terkadang pegawai lembur atau bekerja di hari libur, namun tidak mendapat penghasilan tambahan.
Sedangkan bila pegawai terlambat masuk kerja, gaji langsung dipotong.
Keenam, promosi jabatan tidak disosialisasikan cara untuk bisa dapat promosi.
Hanya orang-orang tertentu saja yang diajukan, terutama pegawai baru.
Ketujuh, Belum dilaksanakannya standar pelayanan minimal secara optimal sesuai dengan pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta
Salah satunya adalah ketersediaan petugas kebersihan dari Agustus 2017 hingga saat ini belum ada petugas kebersihan di halte sehingga petugas di lapangan dan di halte diminta merangkap sebagai petugas kebersihan.
Berdasarkan tujuh fakta yang dialami itu, karyawan melalui surat tersebut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Meminta manajemen dalam hal ini PT Transportasi Jakarta menyetarakan kesejahteraan bagi pegawai lama.
Tidak boleh ada diskriminasi perbedaan pendapat (gaji) dalam tingkatan jabatan, khususnya antara pegawai lama dengan pegawai baru yang mulai bekerja sejak kepemimpinan Direktur Utama Budi Kaliwono.
Meminta kejelasan dan penjelasan terhadap formulasi struktur gaji bagi pegawai.
Meminta kejelasan terhadap kesempatan jenjang karir bagi pegawai lama, dan berharap pegawai dengan masa bakti yang sudah cukup lama menjadi prioritas dalam peningkatan karirdan pendapatan (gaji) dengan tetap memperhitungkam masa kerja, pengalaman, beban kerja dan pendidikan.
Meminta manajemen melaksanakan dan menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
Pegawai tetap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan transportasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Surat tersebut tertera tembusan kepada Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kepala BPBUMD, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dewan Komisaris Transjakarta, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta.
Sejauh ini, suarajakarta.co, masih mencoba mengklarifikasi dan bertanya atas sikap surat ini kepada pihak Dirut Transjakarta. (RDB)