SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerbutkan aturan khusus yang mengatur e-commerce.
“Pemerintah sebaiknya lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak mendiscourage pelaku e-commerce. Karena itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait midel bisnis dan skala bisnis yang ada,” jelas Alumnus STAN ini sebagaimana dikutip dari Harian Jawa Pos, Kamis (6/10).
Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) menegaskan upaya pemerintah ini layak diapresiasi.
Karena diharapkan mampu merespon dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.
“Maka, rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, serta memberikan insentif yang tepat, sangatlah dibutuhkan,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah sedang mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Pajak untuk Bisnis Ekonomi Digital (e-commerce).
Namun, ketetapan pajak bagi para pelaku ekonomi digital itu masih menunggu penyesuaian dengan payung hukum saat ini, yaiu UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (RDB)