SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani mengatakan bahwa selama ini sumber daya mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia belum dijadikan paradigma pembangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Resvani dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
“Paradigma atas sumber daya mineral dan batubara selama ini belum diperlakukan sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun hanya sebagai komoditas dalam rangka perolehan devisa,” tutur Resvani yang juga sebagai Koordinator Tim Perumus Revisi UU Minerba ini.
Resvani menambahkan revisi UU Minerba ini juga untuk memperjelas kepastian hukum bagi para investor sehingga melahirkan kondusifitas dalam menjalankan usaha
“Jadi, kondusifitas dan kepastian hukum ini juga harus diperhatikan. Jangan sampai, awalnya memiliki rezim Kontrak Karya tiba-tiba berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tambah Resvani.
Resvani berharap negara sebagai penguasa pertambangan dapat membentuk suatu BUMN Khusus (BUMK) untuk bekerjasama dengan kontraktor. “Dalam hal ini, negara bersama dengan kontraktor dapat membentuk Konsesi Pengusahaan Pertambangan (KPP) yang langsung membayar royalti ke BUMK tersebut,” jelas Resvani.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 4 Tahun 2009.
“Kami akan terus mengawal revisi UU Minerba. Selama ini kekayaan pertambangan kita telah banyak dikuasai asing sehingga rakyat Indonesia tidak dapat menikmati kekayaan alamnya sendiri,” kata Jazuli.
Ditegaskan Jazuli, FGD ini sebagai bagian dari penegasan bahwa Fraksi PKS DPR RI terbuka menerima masukan dari seluruh elemen bangsa dalam merumuskan perundang-undangan yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi DPR.