Negara Harus Berikan Perlindungan Terhadap Buruh Korban PHK Massal

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Melambatnya perekonomian nasional mengindikasikan bahwa krisis ekonomi secara global belum dapat teratasi. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah, harga minyak dunia terus menurun, namun disisi yang lain harga2 kebutuhan pokok semakin melambung tinggi.

Melambatnya perekonomian dapat berdampak kepada proses PHK massal yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerjanya demi menyelamatkan perusahaan. Berdasarkan keterangan menteri perindustrian, bahwa sudah mencapai angka 30 ribu lebih jumlah PHK terjadi akibat efesiensi pada tahun 2015 ini.

Pimpinan kolektif KP-KPBI Bung Ilham syah mengatakan “pemerintah harus segera melakukan perlindungan terhadap buruh korban PHK, sebab sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan agar warga negaranya tetap mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai mandat UUD’45.”

“Tahun ini memang bukan tahun yang mudah bagi gerakan buruh indonesia, perekonomian semakin melemah, harga-harga barang mengalami kenaikan, PHK masal terjadi dimana-mana disisi yang lain juga ada ancaman Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang nantinya akan efektif diberlakukan pada bulan desember akhir tahun 2015 ini” pungkasnya dalam aksi unjuk rasa di depan MA (20/08/2015).

Sukanti-Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai “perlu adanya terobosan baru dalam bentuk produk hukum yang harus segera dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh yang menjadi korban ter-PHK, kita yang juga bagian dari KP-KPBI mendorong kepada menteri ketenaga kerjaan Khanif Dhakiri untuk segera menerbitkan PERMEN tentang upah proses yang harus tetap dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerjanya selama proses perselisihan.”

“PERMEN ini merupakan turunan dari pasal 155 uuk 13/2003; yang menyatakan bahwa selama belum ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial maka pengusaha harus menjalankan kewajibannya yaitu membayarkan upah kepada pekerjanya.”

Sukanti juga menambahkan “MA harus mengeluarkan SEMA-Surat Edaran Mahkamah Agung yang tujukan kepada seluruh Hakim PPHI tentang putusan upah proses yang harus ditetapkan terlebih dahulu selama proses persidangan”

“hal ini harus dilakukan oleh MA dalam upaya mendorong proses peradilan yang berazaskan Keadilan. Sebab kita sama-sama ketahui bahwa perselisihan hubungan industrial terkhusus kasus PHK adalah merupakan perselisihan yang tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dimata hukum dan faktanya masih banyak Hakim PHI yang tidak mengabulkan permohonan upah proses dalam putusan pengadilan PHI.” pungkasnya Sukanti

Sementara Khamid perwakilan dari FSERBUK menyampaikan “selain ancaman PHK masal, kawan-kawan buruh juga terancam dengan tindakan union busting yang selama ini selalu dijadikan cara oleh pengusaha nakal untuk memberedel serikat-serikat buruh yang ada dipabrik.”

“Hal ini sedang kita alami dikarawang pabrik HPM yang sampai detik ini nomor pencatatan serikat kami tidak pernah diterbitkan oleh disnaker setempat meskipun persyaratan pencatatannya sudah memenuhi unsur”

“Oleh sebab itu setelah aksi dari MA ini FSERBUK yang juga merupakan bagian dari KP-KPBI akan melakukan aksi di kedubes Jepang guna memberikan penekanan kepada pengusaha jepang agar dapat menghargai proses demokratisasi dalam pembentukan serikat buruh dan berhenti untuk menghalang-halangin hak berserikat kami.” Ujar Khamid

Dalam Aksi tersebut Pimpinan Kolektif KP-KPBI juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh indonesia untuk selalu bekonsolidasi dalam PERSATUAN dan PERJUANGAN klas Buruh sampai terwujudkan kesejahteraan yang sejati.(AN)

Related Articles

Latest Articles