Site icon SuaraJakarta.co

Kini Warga DKI Bebas Biaya PBB dan BPHTB

Ini Syarat Warga DKI Bisa Bebas dari Biaya PBB

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Jakarta.

Namun pembebasan itu harus didasari beberapa syarat yang sudah diatur oleh Pemprov DKI.

“Kamu bisa tidak bayar PBB asal anda membuat pernyataan saya mau tinggal disini sampai mati neh. Selamanya saya enggak jual,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, (5/2).

Menurutnya, jika perjanjian itu dilanggar maka pihak pembeli rumah tersebut akan dikenakan PBB yang dihitung dari masa tinggal pemilik sebelumnya. Selain itu pembeli rumah itu juga akan dikenakan bunga PBB sebelumnya.

“Nah ternyata kamu jual gimana. Kamu tinggal selama 30 tahun terus jual. Yaudah PBB anda terus dihitung bunga,” kata Ahok.

Ahok mengatakan, kebijakan ini akan membantu warga DKI yang berasal dari pensiunan pegawai atau purnawirawan TNI/Polri. Sebab mereka tidak memiliki penghasilan tetap sehingga terbebani dengan biaya PBB tersebut.

“Tapi dia mau buat surat pernyataan saya akan tinggal disni dan engga bakal jual ke orang BPN, langsung disitu dilock sertifikat ini engga bisa dijual, nah kalau mau dijual harus dihitung terhutang berapa lama (masa tinggalnya),” katanya.

Sumber: inilah.com

Exit mobile version