SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kilo gram (kg) membawa KTP untuk pendataan. Hal itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kemudian data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina. Aturan akan dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo mengatakan bahwa semua pihak harus paham mengenai peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg ini disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Perbandingan harga antara LPG non subsidi dan subsidi juga menjadi salah satu penyebanya, akibatnya banyak pelanggan LPG non bermigrasi ke LPG subsidi.
Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus di antisipasi untuk masyarakat membutuhkan sebab bisa di akses melalui hp android tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran Subsidi itu adalah Data,” kata Sartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12).
Legislator Partai Demokrat ini meminta kebijakan tersebut harus konsisten jangan sampai belum berjalan lama sudah ada sistem baru yang membuat rumit masyarakat. “Sosialisasi sistem tersebut harus menyeluruh, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu,” ujar Legislator dari Dapil Jatim VII ini.
Disisi lain Sartono berpandangan, memang pada kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat, dimana subsidi BBM dan LPG 3 kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan memang langkah yang harus ditempuh.
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari usaha mikro. Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” tegas bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto.[*]