Jakarta (21/10) – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menolak usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang ingin membuka kepemilikan asing hingga 100% di sektor industri pengolahan perikanan. Bila kepemilikan asing dibuka 100% maka nilai tambahnya juga 100% bisa menjadi milik asing.
“Kepemilikan asing dibatasi maksimal 60 persen saja agar kita juga bisa menikmati nilai tambahnya,” kata Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/10).
Susi mengusulkan kepemilikan asing dibuka hingga 100 % karena melihat keengganan asing membangun pabrik pengolahan ikan di Indonesia akibat aturan yang ada saat ini hanya membolehkan kepemilikan asing maksimal 40%. Aturan itu membuat mereka tidak memiliki kontrol kuat atas pengelolaan pabrik.
Legislator ini mengharapkan adanya revisi aturan agar bisa mengarahkan investor asing ke Kawasan Indonesia Timur. Selama ini, banyak keluhan tentang sulitnya menjual hasil tangkapan dari para nelayan disana.
“Potensi ikan kita sangat besar di Maluku, Maluku Utara dan Papua. Optimalkan potensi tersebut dengan memperbanyak pabrik pengolahan ikan disana,” kata Hermanto.
Revisi aturan, menurut anggota DPR dari dapil Sumatera Barat I ini juga harus memuat klausul merekrut tenaga kerja lokal. Pada Februari lalu Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa penduduk yang bekerja masih didominasi oleh penduduk berpendidikan rendah yaitu SD sebanyak 45,19% dan SMP sebanyak 17,77%.
“Seoptimal mungkin perusahaan menggunakan pekerja kerah biru lokal. Lapangan kerja untuk pekerja kerah biru mutlak diisi oleh WNI karena saat ini mayoritas angkatan kerja adalah penduduk berpendidikan rendah,” kata Hermanto.