SuaraJakartaCo – Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025 menjadi Rp5.396.761. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMP sebelumnya.
Menurut Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat buruh, Dedi Hartono, pembahasan terkait UMP ini berlangsung intensif melalui rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Dalam rapat yang digelar pada Senin (9/12/2024), nilai UMP 2025 disepakati dengan menggunakan formula perhitungan: UMP 2024 (Rp5.067.381) dikalikan dengan kenaikan 6,5 persen. Hasilnya, nominal kenaikan sebesar Rp329.380 ditambahkan pada UMP sebelumnya sehingga total menjadi Rp5.396.761.
Proses Penetapan dan Pandangan Para Pihak
Dedi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Ia menekankan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini bukan hanya kemenangan buruh, tetapi juga pencapaian bersama antara buruh dan pengusaha. “Kondisi ekonomi saat ini memang belum sepenuhnya stabil, sehingga kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mendorong kesejahteraan pekerja secara berkeadilan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem pengupahan di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga sedang membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2024, UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Namun, Dedi mencatat bahwa diskusi mengenai karakteristik dan risiko kerja sektor tertentu masih memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesepakatan.
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan Pengupahan
Permenaker No.16/2024 yang menjadi acuan dalam penghitungan upah minimum ini mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:
- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.
- Kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional sebagaimana diumumkan oleh Presiden.
- Gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Keputusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Nurzaman, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, juga mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai UMP dan UMSP 2025 sedang berlangsung. Namun, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini dapat memengaruhi stabilitas dunia usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dengan modal terbatas.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kebijakan pengupahan yang baru ini diharapkan mampu mendorong perekonomian dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha. Dedi menambahkan, upah sektoral yang sedang dalam pembahasan bertujuan untuk menciptakan keadilan di sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko atau kebutuhan spesialisasi lebih tinggi.
Penetapan UMP dan UMSP ini diatur secara rinci dalam Permenaker, termasuk waktu pengumuman dan mekanisme penyesuaian untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.