Demi Mudahkan Dunia Usaha, Mulai Bulan Mei 2019 Pemprov DKI Hapuskan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
SuaraJakarta.co, JAKARTA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyederhanakan prosedur pengurusan izin usaha. Dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal itu salah satu upaya meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target TOP 40 di dunia. Penutupan pelayanan keduanya termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU.
“Maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam siaran persnya, dalam Republika.co.id, Kamis (9/5).
Benni menuturkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain. Meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin atau non izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP DKI Jakarta.
Ia menambahkan, kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis. Dengan dokumen izin atau non izin yang diterbitkan telah mencantumkan identitas pemilik dan alamat usaha, maka SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU telah melalui pertimbangan dan kajian. Untuk memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta yang diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia.
Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP DKI untuk menggantikan SKDP maupun SKDU. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya.
“Sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta,” kata Benni.