Dua Tower BTS di Taman Diponegoro Dipindahkan Karena Terlarang

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Dua tower Base Transceiver Station (BTS) yang terpasang di areal Taman Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat dipindahkan dengan satu alat berat. Pemindahan dilakukan lantaran keberadaan tower tersebut berdiri di area terlarang. Pasalnya, lokasi tersebut akan dibangun taman interaksi.

Kasudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tatik Mulyani mengatakan sebelum melakukan pemindahan pihaknya telah melayangkan surat peringatan mulai dari pemberitahuan kepada pemilik BTS hingga SPB. Pasalnya di lokasi tersebut akan dibangun taman.

“Pemindahan dengan cara pembongkaran akan memakan waktu hingga dua hari terhitung pada malam ini”, ungkap Tatik di Jalan Diponegoro, Jumat (07/10/2016) malam.

Lanjut Tatik menjelaskan, tower BTS tersebut memang memiliki izin. Tapi karena lokasi peruntukannya berubah menjadi taman, sehingga harus menyesuaikan. Pemindahan tower tersebut sesuai dengan titik yang telah ditentukan, hanya bergeser beberapa meter dari lokasi taman.

“Tower itu dipindahkan dari taman, dua tower itu milik BTS metro digital city dan infrastruktur bisnis sejahtera”, ujarnya di apit Kasi Kehumasan, Kristianto dan Kasi Postel dan Multimedia, Kusuma Wardani. (Ivan)

Related Articles

Latest Articles