Djarot Dituntut Menindaklanjuti Dugaan Kolusi dan Nepotisme di Tubuh Dinkes DKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi melantik Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur di Istana Negara, Kamis (15/6/2017).

Usai dilantik, Djarot dituntut untuk serius menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme di tubuh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam proses rekruitmen pegawai non PNS.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Ervan Purwanto dalam siaran persnya.

“Selamat untuk Pak Djarot yang telah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kami berharap di masa kepemimpinannya yang singkat pak Djarot mampu menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme di dinkes DKI” ujar Ervan.

Berdasarkan temuan Rekan Indonesia, Ervan menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan pejabat di Dinkes DKI yang memasukan anak dan keponakannya sebagai pegawai non PNS.

“Apalagi ada kemungkinan anak dan keponakan pejabat tersebut mendapat perlakuan khusus terhadap kinerja kerjanya. Bahkan ada yang jarang masuk tapi tidak pernah kena sangsi administratif” tegas Ervan.

Dari hasil investigasi, Rekan Indonesia menemukan indikasi adanya keluarga pejabat yang ditunjuk sebagai konsultan. Hal itu didapatkannya informasi dari pejabat Dinkes yang enggan disebut namanya.

Menurut pejabat dinkes tersebut memang benar ada anak pejabat yang diterima masuk sebagai pegawai non PNS, dan benar bahwa anak pejabat tersebut dijadikan konsultan tapi tidak dibayar.

“Dari hasil investigasi kami jelas menguatkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme karena pertama, berdasarkan pengakuan dari pejabat dinkes sendiri menyatakan benar ada anak dan keponakan pejabat yang diterima di dinkes. Kedua semakin kuat juga dugaan adanya penunjukan langsung anak pejabat menjadi konsultan di dinkes DKI” ungkap Ervan.

“Namun yang jadi pertanyaan apakah dibenarkan SKPD menggunakan tenaga konsultan dengan gratis ? Bukankah itu adalah gratifikasi” tegas Ervan.

Ervan menambahkan apalagi konsultan itu harus tercantum dan harus ada SK dari Kepala SKPD. Dan juga ada kewajiban SKPD harus membayar tenaga konsultan sesuai Pergub 22/2017 dimana anggarannya dibebankan pada DPA APBD 2017. Dan proses penujukan jasa konsultan harus melalui PL terbuka.

“Jadi kami menunggu langkah cepat Djarot untuk dapat menindaklanjuti dugaan kami tersebut. Apalagi di media cetak ibukota Djarot janji akan menindaklanjuti dan jika terbukti akan memberikan sangsi” Ervan mengakhiri siaran persnya.

Related Articles

Latest Articles