SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Provinsi DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka mengantisipasi perdagangan bahan-bahan kimia berbahaya, Kamis (20/04/2017).
Kepala Dinas (Kadis) KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, tujuan sidak ini untuk mengetahui perdagangan bahan-bahan kimia serta pengawasan penjualan di lapangan.
Sekitar 30 petugas gabungan dari petugas Dinas KUKMP, Sudin KUKMP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan TNI dikerahkan.
Empat lokasi perdagangan bahan-bahan kimia di wilayah Jakarta Pusat yang disidak yaitu Toko Multi Kimia Jalan Gunung Sahari no: 5A, Toko Kimia Sari Jalan Gunung Sahari Raya no:2H, Toko Harum Jalan Kramat Raya No:23A, dan Toko UD. Berkat Kimia Jalan Hasyim Ashari no: 5C.
Dalam sidak kali ini petugas menemukan bahan-bahan kimia berbahaya tidak memiliki Surat Ijin Perusahan (SIUP) B2.
“SIUP B2 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor: 75 tahun 2014 mengenai penjualan bahan berbahaya,” ungkap Irwandi di lokasi sidak.
Irwandi menambahkan, pengeluaran surat ijin pengawasan terhadap keberadaan barang berbahaya di tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus diperketat. Karena didalam Permendag juga tertera 407 jenis bahan-bahan berbahaya.
“Dari ratusan itu kita dapat mengetahui apa saja yang di jual. sedangkan air keras tidak termasuk di dalam aturan tersebut,” jelas Irwandi.
Bahkan, kata Irwandi, pihaknya akan gencar menggelar sidak secara rutin di wilayah lain. (Van)