SuaraJakarta.co, JAKARTA – Asap yang mengepung berbagai daerah di Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan, membuat ribuan orang bersuara. Sedikitnya 20 petisi terkait kabut asap dan kebakaran hutan dibuat oleh warga masyarakat di laman Change.org dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.
Petisi-petisi tersebut merupakan suara atau curahan hati warga masyarakat yang berasal dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Aceh, hingga Pontianak yang terkena dampak kabut asap.
Kumpulan petisi tersebut dapat dilihat di https://www.change.org/id/campaigns/darurat-asap
Rahmi Carolina, warga Riau, misalnya, ia mengunggah sebuah video yang menampilkan kabut asap mengepung kota Pekanbaru sebagai pengantar petisinya. Petisi berjudul “Kembalikan Hak Masyarakat Riau akan Udara Bersih” itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Berikut kutipan petisinya:
Pembakar hutan dan lahan gambut hanya ada dua jenis: Korporasi dan Cukong perambah. Cukong biasanya pemodal besar bahkan punya relasi dengan korporasi dan elit politik, yang membiayai rakyat miskin untuk bakar hutan dan lahan. “Mereka” ada dimana-mana atau mungkin pernah diundang ke istana.
Saya menuntut…untuk mendapatkan hak saya menghirup udara yang bersih. Menuntut Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya menuntaskan persoalan asap dan kebakaran hutan lahan.
Selain Rahmi, seorang ibu muda yang sedang hamil 3 bulan, Mulyani, menyuarakan kekhawatirannya lewat petisi sebagai berikut:
“Saya, Mulyani – warga Riau, yang lahir dan besar di Riau; saat ini saya khawatir dan panik luar biasa. Seharusnya saya bahagia, karena 3 (tiga) bulan lalu positif dinyatakan mengandung buah cinta dengan pasangan hidup saya.
Namun, belakangan kebahagiaan dan kesehatan saya terganggu dengan adanya kabut asap di Riau. Sudah dua pekan lamanya saya dan seluruh masyarakat Riau dipaksa menghirup udara yang tidak lagi membuat kami sehat.
ISPU di tiga titik di kota Pekanbaru sudah menunjukkan status sangat tidak sehat hingga BERBAHAYA. Sayangnya, kami tidak punya pilihan lain, kecuali tinggal dan menghirup udara beracun ini. “