Dilarang Jualan Hewan Qurban di Trotoar, Pemprov DKI Tidak Berikan Alternatif Lokasi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani menilai pelaksanaan Pergub tentang pelarangan penjualan hewan qurban di trotoar, tidak efektif di masyarakat.

Hal itu disebabkan, tambah Ardy, masyarakat DKI sudah terbiasa berjualan di trotoar. Di sisi lain, Pemprov DKI tidak memberikan alternatif tempat penjualan hewan qurban yang memadai di tengah tingginya minat pembelian di musim seperti ini.

“Secara kebijakan, pelarangan penjualan hewan qurban di trotoar seperti itu, tidak diimbangi oleh upaya Pemprov DKI untuk memberikan alternatif tempat yang dekat dengan masyarakat dan cukup luas,” jelas Master Tata Kota jebolan Universitas Indonesia ini.

Oleh karena itu, Dewan Kota berharap agar gubernur mendatang yang dihasilkan dari Pilkada DKI 2017, dapat lebih arif dalam mengeluarkan pergub yang dekat dengan persoalan masyarakat seperti ini.

“Siapa pun gubernur yang terpilih di pilkada mendatang, haruslah bersikap arif. Ada solusi dari tiap pelarangan yang dikeluarkan melalui peraturan. Jangan sampai, pergub itu malah membuat masyarakat menjadi susah, di tengah melambatnya atau menurunnya daya beli ekonomi belakangan ini,” tegas Ardy.

Menurut penelusuran suarajakarta.co, beberapa lokasi di Jakarta Pusat yang kerap menjadi tempat penjualan hewan qurban adalah Jl. KH Mas Mansyur, Jl. Penjernihan, Jl. Pasar Tanah Abang, dan Jl. Awaludin Kebon Melati. (RDB)

Related Articles

Latest Articles