SuaraJakarta.co, JAKARTA – Terhitung tanggal 30 November 2017 sampai dengan 23 Desember 2017, Badan Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menghapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Hal tersebut diumumkan oleh BPRD melalui surat edaran yang dikeluarkan Rabu, 29 November 2017.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, hal itu bertujuan untuk optimalisasi penerimaan PKB dan BBN-KB tahun 2017.
Untuk itu, Edi mengajukan permohonan agar dibantu sosialisasinya kepada masyarakat serta dapat disesuaikan kesistemannya di Samsat untuk mendukung kegiatan tersebut. (EDI)