SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan warga memiliki hak adat dan sertifikat atas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati di Kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Meskipun tanah negara, tapi ini kan prosesnya ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat,” kata Ferry sebagaimana dikutip dari laman Liputan 6, Jumat (19/2/2016).
Oleh karena itu, Ferry meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertimbangkan faktor keberhakan tanah warga Kalijodo.
“Kan proses pembiaran yang cukup lama ini yang harus kita pertimbangkan menjadi faktor mereka punya keberhakan,” ujar Ferry.
Meskipun demikian, jajaran Pemprov DKI tetap akan melakukan pembongkaran wilayah tersebut sesuai dengan masa berakhirnya Surat Peringatan (SP) 3 pada Minggu 28 Februari 2016. Sehingga, tepat pada pukul 5 pagi, Senin 29 Februari 2016.
“Pembongkaran akan dilakukan mulai pukul 5 pagi hingga selesai. Diimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan ke kawasan Kalijodo agar menghindari ruas-ruas jalan tersebut,” katanya.
Diketahui, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Andri Yansyah, akan ada rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalan Bandengan Utara (mulai simpang Jl. Jembatan Tiga / Jl. Jembatan Dua) sampai ke Jl. Teluk Gong Raya (simpang Jl. Kampung Gusti / Jl. B Teluk Gong).