SuaraJakarta.co, JAKARTA – Informasi Bank Muamalat telah dibeli Lippo merupakan hoax. Penyebar berita hoax itu akan dituntut secara hukum. Pasalnya, berita hoax tersebut dinilai sangat berbahaya. Menurut pengurus PP BKPRMI, Muhammad Sayidi, Bank Mualamat bisa rush akibat kabar tidak benar tersebut.
Sedangkan menurut Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, harus ada langkah hukum yang diambil terkait dengan penyebaran berita hoax tersebut. Maka dari itu, penyebar hoax itu harus dicari sampai ketemu.
“Kita sebagai Advokasi rakyat untuk Nusantara yang bergerak di bidang sosial politik dan ekonomi melihat posisi ini sangat tidak dapat dibiarkan begitu saja, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Bob yang dilansir rmol, Sabtu (7/10/2017).
Saat ini, Bob sedang melengkapi laporan agar bisa memenuhi unsur formal. Kemudian akan dijadikan bahan laporan ke pihak kepolisian.
“Langkah ini harus cepat diambil, agar isu ini tidak menjadi bola liar yang bisa meresahkan masyarakat terutama nasabah Bank Muamalat,” ujarnya.
Bob mengatakan, berita hoax ini ada kaitannya dengan persaingan bisnis. Pasalnya, Bank Muamalat ini merupakan bank syariah yang sangat menguntungkan kedua belah pihak.
“Bahwa Bank Muamalat ini adalah Bank Syariah pertama dan terbaik dan sebagai sarana syiar Islam. Pola syariah ini yang menghindari pola riba tentu ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, dan tentu ini bisa menjadi batu sandungan pesaing-pesaingnya,” ujarnya.
Dalam pesan berantai yang menjadi buah bibir publik disebutkan bahwa Bank Muamalat dibeli Lippo. Padahal, 51 persen saham Bank Muamalat saat ini sedang dalam proses pembelian oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas.
Dalam surat laporan informasi yang disampaikan PT Minna Padi yang dilihat dari keterbukaan informasi BEI, nilai transaksi pembelian 51 persen saham Bank Muamalat adalah Rp 4,5 triliun. Proses pembelian saham Bank Muamalat akan segera rampung. (JUN)