SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1988 membuat Peraturan Daerah Tentang Pelarangan Becak beroperasi, moda transportasi kayuh ini masih saja muncul di jalan protokol di pusat kota.
Sebut saja di beberapa titik di wilayah Kecamatan Johar Baru, di antaranya Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Galur, dan Kelurahan Kampung Rawa.
Namun demikian, kehadiran becak tersebut tidak serta tidak ditertibkan oleh aparat berwenang. Terbukti, pada Rabu (28/10), terjadi penertiban becak yang dilaksanakan di Wilayah Johar Baru. Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Johar Baru Edy Suryaman, berada di 3 (titik) titik konsentrasi, yaitu jalan Kampung Rawa Sawah, jalan Galur Jaya, dan Wilayah Tanah Tinggi.
“Dalam operasi penertiban telah berhasil ditangkap 4 becak di lokasi berbeda, baik di jalan Kampung Rawa Sawah, dan Jalan Galur Jaya. Titik terbanyak komunitas becak sebenarnya ada di wilayah Tanah Tinggi, namun mereka telah kabur saat kami lakukan operasi,” jelas Edy kepada suarajakarta.co, Rabu (28/10)
“Kami akan terus lakukan operasi ini karena angkutan ini menambah jalan macet selain pula karena aturan perda,” tambah Edy.
Sementara Kasatgaspol Kecamatan Johar Baru T. Hutagaol mengakui bahwa pihaknya menertibkan becak dan diangkut langsung ke kantor Kecamatan, “Selanjutnya kami angkut ke penampungan untuk kita musnakan,” ucap Hutagaol.
“Dalam operasi penertiban ini kami kerahkan petugas trantib gabungan yang ada di Kelurahan maupun Kecamatan”.