SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan membongkar menara telekomunikasi milik PT XL yang terletak di bilangan Rawasari Barat X, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pembongkaran itu dilakukan karena banyak keluhan dari warga sekitar yang menolak keberadaan menara setinggi 30 meter yabg berdiri sejak 10 tahun lalu itu.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Yuwendri menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) tidak mengelurkan ijin perpanjangan. Selain itu, efek dari menara tersebut cukup besar, seperti kesehatan, keselamatan warga bisa terancam dan warga juga mengatakan barang elektronik mereka yang rusak.
“Karena tidak dikasih ijin perpanjangan ya akan segera bongkar. Namun, sebelumnya Walikota Jakpus sudah menyurati BPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan, apakah ijin perpanjangan diberikan atau tidak, terus ada balasan tidak dikasih perpanjangan. Oleh karenanya pembongkaran dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Yuwendri kepada suarajakarta.co, Jumat (13/5).
Yuwendri menambahkan, pihaknya pernah memanggil PT XL, tapi, tambah Yuwendri, perusahaan telekomunikasi tersebut tidak datang. Kemudian diberikan Surat Peringatan (SP) 1, hingga penyegelan.
Ketika sudah disegel baru itulah, tambah Yuwendri, pihak XL mau menemui pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada PT XL agar membongkar sendiri menara dalam waktu satu minggu setelah pertemuan itu.
“Bilangnya sih, mereka sedang mengurus perpanjangan ijin, tapi selama proses pembuatan ijin pembongkaran tetap berjalan,” tandasnya.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menambahkan, pihaknya meminta kepada pihak XL untuk membongkar sendiri menara tersebut. Jika tetap tidak membongkar, tambah Mangara, pihak Pemkot Jakarta Pusat yang akan membongkarnya.
“Gini aja, dia yang mau bongkar atau dari kita,” singkatnya. (Irvan S)