BAHAYA! Kasus Sumberwaras dan Cengkareng Berimplikasi Ketidakadilan Bagi Daerah Lain

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sumberwaras dan Cengkareng di Jakarta Barat oleh oknum Pemprov DKI lambat ditangai oleh penegak hukum. Hal tersebut diperkirakan akan menjadi konflik hukum di daerah lain.

Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan lambatnya penanganan dugaan korupsi di DKI akan berimplikasi ketidakadilan bagi daerah lain.

“Bertele-telenya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi pusat perhatian publik di DKI Jakarta akan berimplikasi ketidak-adilan bagi para pejabat di daerah lain,” ujar Yusril melalui pesan pribadinya kepada suarajakarta.co, Selasa (5/7/2016)

Secara gamblang Ysril menegaskan bahwa keadilan itu adalah esensi dari hukum itu sendiri. Jika keadilan dipermainkan, hukum akan runtuh dan negarapun akan terlempar ke dalam jurang kehancuran.

Di luar DKI Jakarta, apabila BPK atau BPKP melakukan audit dan menyatakan ada kerugian negara, aparat penegak hukum langsung bertindak, walau kerugian negaranya jauh lebih kecil dari yg terjadi di DKI.

“Sudah banyak sekali kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota termasuk pejabat daerah lainnya yang dihukum pengadilan tipikor dengan hukuman cukup berat, dengan bermodalkan hasil audit BPK dan BPKP, walau itu bukan hasil audit investigasi yang diminta aparat penegak hukum.” ungkap Yusril.

Seperti yang diberitakan di media pengadaan lahan yang jauh lebih kecil dari kasus lahan Sumberwaras dan Cengkareng sudah banyak pula yang diadili dan pelakunya dihukum berat.

Akan tetapi, beda dengan kasus yang di DKI Jakarta seperti Sumberwaras dan Cengkareng. Menurut Yusril, semua ini menjadi tanda tanya, di mana kini keadilan diletakkan?

“Keadilan harusnya tidak memihak. Tidak ada yg diistimewakan dan dikesampingkan.” tegas Yusril yang saat ini digadang-gadang menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, Pakar hukum tersebut juga menuturkan bahwa di daerah-daerah tidak pernah terdengar adanya dalih penegak hukum bahwa “tidak ditemukan niat jahat” atau “tidak ada perbuatan melawan hukum” ketika menyidik suatu perkara.

Menurut Yusril, tugas penyidik adalah mencari dan menemukan alat bukti. Pengadilanlah yg menilai. Pengadilan kita mengadili berdasarkan fakta, bukan mengadili apa motif seseorang melakukan kejahatan.

“Diktum putusan pengadilan adalah “dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan” bukan “terbukti ada niat jahat” dan “terbukti ada perbuatan melawan hukum.” ujarnya menambahkan.

Kesan bahwa aparat penegak hukum mencari alasan untuk tidak bertindak tegas dalam berbagai kasus di DKI, tidaklah positif bagi kita dalam menegakkan cita negara hukum. Negara hukum harus ditegakkan karena hal itu adalah amanat konstitusi kita.

Rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum tidaklah baik bagi upaya kita menjaga keutuhan bangsa dan negara.

“Rasa ketidakadilan seperti itu juga akan memerosotkan kewibawaan lembaga dan aparat penegak hukum, yang telah dengan susah payah kita bina selama era Reformasi. Negara kita telah pernah mengalami krisis, baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru karena kita mengabaikan hukum dan mengabaikan konstitusi. Hal seperti ini hendaknya tidak terulang di masa sekarang dan di masa depan.” kata Yusril yang geram melihat penegak hukum seperti KPK, Jaksa, dan Polisi lambat bertindak. (JML)

Related Articles

Latest Articles