SuaraJakarta.co,JAKARTA – Pembayaran gaji untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) maupun petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) diminta jangan sampai terlambat, apalagi telat.
Hal tersebut ditegaskan Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, kemarin, Rabu (3/05/2017). Mangara menyayangkan, ternyata masih ada pembayaran gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dibayar secara manual atau belum terealisasi.
Pasalnya, seluruh gaji PHL seharusnya sudah dilakukan melalui transfer menggunakan Bank DKI. Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat ini mengatakan, sedikitnya ada 6 PHL yang masih belum tervalidasi. Diantaranya 2 PHL di Suku Dinas Bina Marga, 1 di Sudin Lingkungan Hidup dan 3 di Kelurahan Pasar Baru.
“Saya harap masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan cepat. Karena tidak ada lagi pembayaran gaji secara tunai langsung ke PHL,” jelas Mangara.
Mantan Sekwan DPRD DKI Jakarta ini juga mengingatkan, jangan karena masih ada pembayaran secara manual jadi terlambat dibayarkan gajinya. Karena pembayaran gaji PHL sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor: 212 tahun 2016.
“Pembayaran gaji, jangan lebih dari tanggal 5. Jadi pembayaran gaji jangan sampe telat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani mengaku miris melihat kondisi seperti ini. Padahal Pekerja Harian Lepas (PHL) ini sudah bekerja maksimal untuk membenahi wilayah Jakarta Pusat.
“PHL merupakan garda terdepan yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Jangan sampai Kasudin terkait maupun Lurah, tidak memperhatikan kesejahteraan mereka,” kata Ardy.
Ia berharap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 212 tahun 2016 yang mengatur tentang pembayaran gaji PHL ini jangan hanya dibaca saja, tetapi dilaksanakan karena sudah aturan yang baku.
“Kalau ada pembayaran gaji untuk PHL yang dibayar telat, seharusya Walikota Jakpus menindak tegas atau pun sanksi tegas bagi Kasudin atau Lurah yang tidak memperhatikan gaji mereka,” tegasnya. (Van)