Atasi Konflik, Pemprov DKI Siapkan Pergub Untuk Mengatur Pengelolaan Rumah Susun

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di lingkungan rumah susun milik atau apartemen kerap terjadi konflik antara pengelola dengan penghuni. Tak jarang hal itu berlanjut ke ranah pidana, sehingga menjadikan kehidupan di hunian vertikal ini tidak harmonis.

Untuk menciptakan kehidupan yang baik di hunian vertikal, Pemprov DKI sedang menyiapkan Pergub yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mengingat bahwa salah satu kesuksesan dari program DP Nol adalah kehidupan di hunian vertikal yang baik, penting untuk menyediakan produk hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi di DKI Jakarta.

“Pergub ini juga mendapatkan asistensi langsung dari Kementrian PUPERA mengingat belum adanya PP dan Permen yang terbit sebagai turunan dari Undang-Undang 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun,” ujar Anies, Rabu (29/8/2018).

Anies memaparkan, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah perbedaan pendapat tentang Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif terhadap pemilik dan penghuni rusun, baik dari skema NPP, pilihan hari RUTA pada jam kerja dan bukan di lingkungan rusun padahal keputusan penting kerap hadir di RUTA.

“Salah satunya adalah tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atau dikenal juga sebagai service charge,” katanya.

Warga yang merasa tidak sepakat dengan kenaikan IPL lewat RUTA yang tidak partisipatif kebanyakan menolak melakukan pembayaran dengan harga baru. Selisih harga IPL ini yang kerap jadi alasan pemutusan listrik dan air di hunian warga meskipun warga telah melakukan pembayaran listrik dan air.

Masalah perbedaan pendapat terkait harga IPL, Persatuan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kerap kali memutus sambungan listrik dan air meskipun tagihan listrik dan air telah dibayar lunas. Padahal, seharusnya dibuka ruang diskusi antara PPRS dengan warga

“Permasalahan listrik di rumah susun ini juga jadi perhatian mengingat adanya Peraturan Menteri ESDM No. 31 tahun 2015 dimana tidak boleh ada penjualan listrik selain pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Warga tidak boleh membayar diatas Tarif Dasar Listrik dan alat ukur pembayaran listrik harus sesuai dengan standar yang dimiliki oleh PLN,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.

Seperti diketahui, banyak AD/ART maupun Tata Tertib PPPSRS ada pengaturan tambahan bahwa ada pengenaan sanksi pemutusan utilitas listrik dan air setelah diberikan surat peringatan 1, 2 da 3 kepada pemilik/penghuni atas selisih bayar/tunggakan IPL. Padahal ketentuan sanksi tersebut tidak ada pada Kepmenpera No.6 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni.

Adapun isi Pergub untuk pengelolaan rusun yang baru akan memuat hal-hal yang sering dilaporkan oleh warga kepada Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta. Seperti, tata cara RUTA yang baik, Pengelolaan IPL, Pengawasan terhadap PPPSRS dan lain-lain. Saat ini penyusunan Pergub sedang dalam tahap finalisasi dan pengumpulan pendapat dari asosiasi pemilik Rusun seperti Aperssi, Kapri dan PPPRSI

Related Articles

Latest Articles