SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Rukun Warga (RW) 04 Suwarto meminta lahan Kosong terletak di Jalan Sadar III RT 08 / RW 04 Petojo Utara yang saat ini dimanfaatkan menjadi lahan parkir Kendaraan Roda Dua (KR2) penghuni kosan dan warga sekitar diusulkan menjadi sarana tempat olah raga. Masukan tersebut ia sampaikan di acara serap aspirasi Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat yang berlangsung di aula ruang serba guna kantor Kecamatan Gambir, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (13/7/2022) siang.
“Ada lahan kosong kurang lebih seluas 111 meter persegi sebelumnya untuk Mandi Cuci Kakus (MCK) umum, sekarang lahan kosong untuk parkir KR2 penghuni kosan dan warga sekitar. Warga menginginkan lahan tersebut menjadi tempat sarana olahraga Badminton. Makanya saya sampaikan di acara serap aspirasi Dekot,” ungkap Suwarto.
Suwarto menambahkan saat ini lahan kosong itu mulai dimanfaatkan untuk aktivitas kegiatan sosial seperti senam yang dilakukan kader PKK, Jumantik dan juga warga setempat. Ia juga meminta kegiatan tersebut bisa rutin dilakukan dilahan kosong itu.
“Rencananya kami akan bersurat ke Dekot Jakpus untuk didorong ke UKPD terkait, agar lahan kosong itu bisa digunakan warga untuk kegiatan sosial dan olahraga,”ujar Suwarto.
Ketua Dekot Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani yang hadir dikegiatan serap aspirasi itu mengapresiasi setiap masukan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti aspirasi warga demi kepentingan sosial warga masyarakat. Pihaknya juga akan mengecek langsung ke lokasi lahan kosong tersebut.
“Jangan dilakukan pembiaran jika lokasi tersebut masuk kategori fasilitas umum (Fasum) lalu dimanfaatkan untuk kegunaan segelintir orang. Fasum ya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga sekitar seperti olahraga, itu kan bagus selain bisa menyehatkan badan bisa juga jadi ruang berinteraksi antar-warga,”jelas Ardy.
Sementara itu, Lurah Petojo Utara Indarto saat dihubungi telepon akan melihat status tanah dan berkoordinasi dengan rumah warga yang berada didepannya terkait batas tanahnya. Kalau sudah jelas baru akan diusulkan. “Kalau bukan lahan Pemda biasanya nggak bisa karena terkait dengan nilai aset. Lahan bukan Pemda biasanya swadaya,” singkatnya.[*]