SuaraJakarta.co, JAKARTA – Polemik Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang berkembang di masyarakat belakangan ini atas fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah diluruskan oleh pakar Ekonomi dan Perbankan Syariah, Syafii Antonio. Dalam ringkasan penjelasan yang disampaikan di wawancara TV One, Jumat (31/7), doktor jebolan dari Melbourne University, Australia, tersebut menjelaskan beberapa hal tentang bahasan halal-haram BPJS. Berikut adalah pernyataan dari Beliau tentang bahasan halal dan haram dari BPJS
1. Bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa Haram seperti yang digemborkan media belakangan. MUI hanya memberikan jawaban atas permintaan rekomendasi produk BPJS, yang setelah ditelaah disimpulkan ada beberapa hal yang belum sesuai syariat islam.
2. Secara garis besar yang belum sesuai syariat adalah :
- Akad yang belum jelas antara masyarakat yang membayar premi dgn pemerintah sebagai pengelola dana;
- Penggunaan dana saat ini masih disimpan di bank konvensional, yang sekarang masih dikelola juga untuk usaha-usaha haram menurut syariat (miras, rokok, dan lain-lain);
- Denda jika peserta telat bayar belum jelas dipakai buat apa, karena dalam syariat cuma boleh buat kegiatan sosial.
3. MUI melihat BPJS saat ini sebagaimana melihat asuransi konvensional. Jika kita melihat dari kacamata financial management maka tidak ada yg salah, tapi jika dilihat dari kacamata ISLAM maka ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Al Qur’an, sunnah dan ijtihad ulama
4. Rekomendasi MUI adalah bertujuan memfasilitasi umat islam yang ingin mengikuti syariat islam. Jadi buat mereka yang tidak mau tidak bisa dipaksa dan tidak perlu diributkan.
5. MUI merekomendasikan untuk memperjelas akad dari poin-poin yang dianggap belum sesuai syariat. MUI menyarankan BPJS untuk membuat akad yang jelas ke calon peserta. Selain itu, MUI menyarankan dana diinvestasikan oleh BPJS ke saham-saham yang terdaftar di Efek Syariah. Dan akad jika bayar denda dipakai buat ke sosial, bukan operasional.
6. Perbaikan ini secara nasional bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
7. Keringanan saat ini dibolehkan buat masyarakat miskin tidak mampu atau karyawan yang dibayarkan perusahaan atau kantornya. Tapi, jika nanti ada pilihan yang sesuai syariat maka memilih itu lebih baik jika tidak ada yang memberatkan.
8. Ketika mendaftar bisa juga peserta diberi pilihan mau ikut BPJS yang konvensional atau Syariah. Karena tujuan MUI adalah adanya solusi buat memfasilitasi umat islam yg ingin sesuai dengan syariat islam.