Anies Hapus Sanksi Administrasi Pajak Hingga 31 Agustus, Cek Apa Saja yang Dihapus!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018 mendatang, Pemprov DKI mengadakan program penghapusan sanksi administratif pajak.

Program ini berjalan mulai dari 27 Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018. Adapun sanksi administrasi pajak yang dihapus adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta, kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya untuk bayar denda yang akan dihapuskan,” jelas Anies di Balaikota, Kamis (28/6).

Menurut Anies, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan ke dalam sistem secara otomatis.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.

Related Articles

Latest Articles