Anda Mau Pindah ke Kota? Urus KTP Dulu Ya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pasca lebaran, sudah lazim banyak para pendatang baru yang menghampiri kota-kota besar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka bergerak karena motivasi ekonomi, yaitu ingin mencari penghidupan yang lebih baik dengan tinggal di kota.

Nah, bagi anda yang juga ingin berpindah mencari kerja atau tinggal di kota dari desa, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, telah mewanti-wanti agar kepindahan anda secara fisik juga diikuti dengan kepindahan secara administrasi, khususnya KTP.

Dikutip dari Harian Jawa Pos,Kamis (29/6), mantan Plt Gubernur Gorontalo tersebut penduduk yang berpindah harus membawa KTP elektronik (bagi yang sudah dewasa). Jika ingin pindah permanen, syarat administrasi lain juga harus dipenuhi.

“Lengkapi dokumen kependudukannya saat pindah,” jelas pria kelahiran Jogjakarta ini.

Zudan meminta masyarakat tidak khawatir mengalami kesulitas dalam proses administrasi. Caranya, dari daerah asal, penduduk bisa mengurus surat pindah di RT/RW, desa/kelurahan, dan dinas dukcapil. Setiba di daerah tujuan, warga bisa langsung pergi ke dinas dukcapil untuk menyatakan perpindahannya itu.

“Di dukcapil prosesnya hanya sehari. Di RT/RT seharusnya bisa cepat memproses surat pengantar karena formnya sudah dibuatkan dukcapil,” terang Zudan.

Kemendagri, jelas Zudan, meminta pemerintah daerah juga harus berperan aktif melakukan pengawasan dan memfasilitasi bagi warganya untuk melakukan hal tersebut. Sebab, penduduk yang hanya pindah fisik, sedangkan datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan.

“Misalnya, penduduk Tegal pindah ke Bekasi, tidak diurus administrasinya, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal. Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU,” papar Zudan. (RDB)

Related Articles

Latest Articles