SuaraJakarta.CO- Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau, kembali mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani.
Dalam keterangannya di kantor DPP Partai Gerindra, Tanjung menilai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kurang serius dalam menindaklanjuti kasus ini, meskipun bukti sudah lengkap.
Indikasi Korupsi dan Bukti Pendukung, Tanjung menjelaskan bahwa dana pasca tambang tersebut seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan, namun hingga kini hasilnya tidak terlihat.
Berbagai dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018 telah menjadi bukti kuat.
“Bahkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, dananya ada, tapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas indikasi korupsi,” tegas Tanjung.
Kritik terhadap Aparat Penegak Hukum, Tanjung mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang disebutnya “mandul” dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar kasus ini diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Jika terbukti bersalah, mantan Bupati Bintan Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili. Saya juga meminta Jaksa Agung mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi yang tidak menjalankan perintah,” ujarnya.
Sejak 2020, Tanjung mengaku telah berupaya melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk DPP Partai Gerindra, DPR, dan lembaga hukum lainnya. Namun, hingga saat ini belum ada hasil konkret.
Ia juga menyebut telah menghabiskan dana pribadi hingga Rp350 juta untuk memperjuangkan kasus ini.
“Saya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Data sudah lengkap, tapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Tanjung berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara untuk mendorong penyelesaian kasus ini. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas.
“Negara ini membutuhkan keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana pasca tambang ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan terhadap dana publik harus diperketat. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memberikan keadilan bagi masyarakat.