SuaraJakarta.co, JAKARTA – 8 papan reklame dan 2 spanduk tak berizin yang terpasang diwilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar paksa petugas gabungan, Senin (25/07/2016) pagi.
Selain itu, dari 8 papan reklame tak berizin petugas juga mendapati reklame yang izin nya sudah kadarluarsa.
Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap 8 reklame tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pemilik reklame melalui tahapan-tahapan.
“Pelanggaran nya seperti tidak ada izin hingga izin nya telah habis dan tidak diperpanjang”, jelas Herry didampingi Kasatgas, Jumingke Sihole.
Lanjut, Herry menambahkan, pembongkaran reklame secara paksa dilakukan, karena pemilik tidak mengubris petugas.
“Dalam pembongkaran kali ini, 15 petugas gabungan diterjunkan terdiri dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kemayoran, Satpol PP, TNI dan Kepolisian. Penertiban berlangsung kondusif”, tegasnya. (Irvan siagian)