SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara akan melakukan penindakan terhadap sedikitnya 78 wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2). Penindakan yang akan dilakukan BPRD Jakarta Utara berupa pemasangan stiker dan plang informasi tunggakan wajib pajak.
Adapun nilai tunggakan dari 78 wajib pajak tersebut mencapai Rp 68,8 miliar yang terhitung sejak tahun 2013 silam.
Kepala BPRD Jakarta Utara, Carto mengatakan rencananya penindakan tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Untuk itu pihaknya sekarang ini sedang berkoordinasi dengan semua unsur terkait sebelum melakukan eksekusi.
Hasil rapat memutuskan bahwa minggu depan sebanyak 78 wajib pajak akan diberikan sanksi berupa pemasangan stiker dan plang pengumuman penunggak pajak. Kita akan libatkan 200 petugas gabungan untuk penindakannya di lapangan,” kata Carto, Kamis (9/11/2017).
Menurut Carto, 78 wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari 102 Nomor Objek Pajak (NOP). Pasalnya ada beberapa wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NOP. Tunggakan para wajib pajak itu bervariasi mulai dari tahun 2013 hingga 2017. (man)