Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker Saat Beraktivitas Di Area Terbuka

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (17/5).

Meski penggunaan masker telah dilonggarkan, Presiden Joko Widodo tetap menyarankan menggunakan masker saat eraktivitas bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau yang memiliki penyakit komorbid.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambahnya.

Jokowi menambahkan pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.[***]

 

Sumber : (BPMI Setpres)

Related Articles

Latest Articles