SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk meningkatkan keasadaran masyarakat terhadap hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki indikator di setiap daerah, yakni peran kelurahan dalam membina masyarakat sadar hukum.
Ada 29 kelurahan di Jakarta yang telah memenuhi indikator tersebut, sehingga ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, kelurahan yang ditetapkan sebagai sadar hukum bisa memotivasi kelurahan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Berikut 29 kelurahan di Jakarta yang ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum;
1. Jakarta Pusat
Kelurahan Kemayoran, Harapan Mulia, Gondangdia, Duri Pulo, Kebon Melati, Mangga Dua Selatan, dan Kelurahan Kampung Rawa.
2. Jakarta Utara
Kelurahan Pluit, Kelurahan Lagoa, dan Kelurahan Cilincing.
3. Jakarta Barat
Kelurahan Kamal, Kedaung Kali Angke, Kelapa Dua, Palmerah, Pinangsia, Srengseng, Tanjung Duren Selatan, dan Kelurahan Tambora.
4. Jakarta Selatan
Kelurahan Rawa Jati, Pengadegan, Kebon Baru, Manggarai Selatan dan Cilandak Barat.
5. Jakarta Timur
Kelurahan Muncul, Bambu Apus, Pondok Bambu, Malaka Sari, Pisangan Baru, dan Kelurahan Palmeriam. (EDI)