SuaraJakarta.co,JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kota Administrasi menggelar operasi Bina Kependudukan (Binduk) di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/07/2017).
Alhasil, sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam operasi Bina Kependudukan (Binduk) di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang 39 warga ber KTP daerah langsung dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Kegiatan Binduk yang dipimpin langsung Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede ini melibatkan unsur samping yakni, Imigrasi, TNI, Polri, Sudinsos dan Satpol PP.
Mangara mengatakan, sasaran Binduk hari ini di Rusun Petamburan. petugas sudah bergerak untuk mengecek indentitas warga pendatang yang tidak memiliki KTP DKI dan Warga Negara Asing,” ungkap Mangara.di lokasi.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan Binduk ini untuk menciptakan tertib administrasi. Bagi siapa pun yang tinggal di Jakarta Pusat. Apabila ada warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, maka warga tersebut akan dibuatkan SKDS.
“Tidak dikenakan sanksi administrasi. Warga ber KTP daerah langsung dilayani dalam pembuatan SKDS,” jelas Mangara. Bagi WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan tempat tinggal, sambung Mangara langsung dibawa pihak Imigrasi Jakarta Pusat.
Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi menyatakan, kegiatan Binduk pada hari ini di gelar di lima wilayah. Tujuan kegiatan ini agar tercapainya tertib administrasi bagi warga yang tinggal di Jakarta.
“Bagi warga yang tidak ber KTP DKI akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Tidak dipungut biaya sepersenpun,” kata Edison di dampingi Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian.
Ia berharap warga pendatang melapor diri ke pengurus RT/RW mengenai keberadaan mereka. Jangan justru malah sebaliknya. mereka tidak melaporkan diri ke pengurus setempat. “Pemda DKI berharap kesadaran warga tertib administrasi kependudukan haruslah ditanamkan. Jangan musti di datangi petugas dulu baru mereka mau ngurus,”ungkapnya.
Kepala Seksi Waskadim Imigrasi Jakarta Pusat, Rakha Sukma Purnama menambahkan, ada sekitar 21 WNA berhasil terjaring. Sebagian WNA tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan tinggal di Indonesia.
“Dari 21 WNA, ada yang tidak memiliki pasport dengan alasan hilang, masa berlaku pasport juga sudah kadarluarsa. Bahkan dari WNA ini ada yang menggunakan visa kunjungan untuk tinggal di Indonesia,” jelas Rakha.
Rakha menambahkan, WNA yang terjaring juga kebanyakan dari Negara Nigeria. Tidak tertutup kemungkinan WNA yang terjaring akan dideportasi ke negara asalnya. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam apa maksud tujuan datang ke Indonesia. “Sanksi paling tegas bagi mereka memulangkan ke negara asal,” ujarnya. (Van)