143 Reklame Liar di Jakut Akan Ditertibkan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 143 reklame liar di wilayah Jakarta Utara diusulkan Satpol PP Jakarta Utara untuk dibongkar. Pasalnya, reklame-reklame tersebut tidak memiliki izin.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara, Carto mengatakan 143 reklame liar itu tersebar di empat kecamatan yakni Penjaringan 51 unit, Pademangan 66 unit, Koja 5 unit dan Cilincing 21 unit.

Total ada 143 papan reklame liar yang ukurannya besar dan berada di pinggir jalan. Ratusan reklame tersebut dinyatakan liar karena pemiliknya tidak pernah lagi membayar pajak dan tidak mempunyai izin,” kata Carto, Jumat (10/11/2017).

Carto menambahkan hingga saat ini baru satu papan reklame yang dibongkar yakni di Jalan Griya Utama Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Papan reklame yang berukuran 4×6 meter persegi tersebut sudah dibongkar minggu lalu. (man)

Related Articles

Latest Articles