Beberapa Masalah Kartu Jakarta Sehat (KJS)

SuaraJakarta.co , JAKARTA – Tiga aspek utama yang menjadi kelemahan dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Di antaranya aspek kelembagaan dan operasionalisasinya, aspek anggaran dan penggunaannya, dan aspek aparatur pelaksananya.

Hal itu ungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rifkoh Abriani di Jakarta, Kamis (21/3/2013). Dalam paparannya, ia menjelaskan ketiga aspek yang menjadi kelemahan KJS tersebut.

Menurut Rifqoh Abriani, aspek kelembagaan menjadi hambatan bagi jalannya proses KJS karena dilemanya waktu antara terlantiknya Gubernur terpilih dengan masa-masa akhir implementasi program Gubernur lama. Dilema tersebut muncul karena Jokowi-Ahok menjanjikan untuk segera melaksanakan KJS pada seratus hari masa pemerintahan pertamanya.

“Padahal harus ada pertimbangan waktu mulai bekerjanya pemerintahan yang akan dikelolanya di penghujung tahun anggaran,” ujar politisi PKS itu.

Dari segi aspek anggaran dan penggunaannya, Rifqoh menuturkan, apa yang dicover oleh KJS tidak dibatasi, sehingga menyebabkan pembengkakan anggaran dan membludaknya pasien di rumah sakit penyedia layanan KJS. “Implikasinya akan mempengaruhi kualitas pelayanan dari rumah sakit,” kata Rifqoh.

Aspek berikutnya berakitan dengan pihak aparatur pelaksananya. Rifqoh menjelaskan, hal ini berkitan dengan sistem yang dibuat oleh Jokowi terkait prosedur dan pengawasaanya yang ketat. Dengan demikian tidak ada oknum nakal di pihak Puskesmas.

Oleh karena itu, Rifkoh mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta segera mengantisipasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan KJS. “Jangan sampai program yang ditunggu-tunggu dan diharapkan warga ini, jadi membuat kualitas kesehatan warga justru menurun karena menurunnya kualitas pelayanan,” tutur Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta iitu.

Selain ketiga aspek di atas, masalah juga muncul pada saat transformasi dari JPK Gakin ke KJS. Pandanga Rifqoh, proses prakteknya dinilai sangat formalis. Akibatnya, rumah sakit mengabaikan subtansi peningkatan pelayanan jaminan kesehatan.

“Kalau tidak memegang KJS tidak dilayani, sehingga mengabaikan substansi peningkatan pelayanan jaminan kesehatan, yaitu dari birokrasi rumit, menjadi mudah. Pada hal tersebut, dilihat gagal karena terjebak pada masalah prosedural,” tambah Rifkoh Abriani sambil menjelaskan temuan masalahnya.

Selain itu, meurut Rifqoh, pelaksanaan KJS tidak didasarkan pada Perda Siskesda yang mengatur model Jamkesda yang seharusnya ada di DKI Jakarta. Model Jamkesda yang dikenal dengan JPK Gakin mempunyai karakter yang berbeda dengan KJS. Perbedaan tersebut menurut perempuan berjilbab ini, terlihat dari dasar hukum dimana JPK Gakin disebutkan dalam Perda Siskesda sedangkan KJS merupakan improvisasi Gubernur.

“KJS memang mempunyai kelebihan dari segi pasien yang dilayani tidak terikat harus punyanya Kartu JPK Gakin atau SKTM. Siapa saja bisa mendapatkan KJS dengan hanya menunjukkan KTP dan KK DKI,” imbuh Rifqoh.

Related Articles

Latest Articles