SuaraJakarta.co – Bagaimana dengan Janin? Apakah wajib orang tuanya mengeluarkan zakat?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fitrah ? Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan “Sebagian Ulama berpendapat bahwa zakat fithrah wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah. (Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam fii Ramadhan, hal. 102)
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan DISUKAI (mustahab) mengeluarkan zakat fitrah bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan.” (Syarhul Mumti’, 6/162-163)
Dari penjelasan ini kita mengetahui, bahwa di SUNNAHkan bagi orang tua untuk membayar zakat fitrah bagi janin yang sudah berumur empat (4) bulan dalam kandungan.