Pergantian tahun kali ini menjadi momen yang special bagi negara-negara ASEAN karena akan terlaksananya pasar tunggal di ASEAN yang telah dicanangkan sejak satu decade yang lalu. Pasar tunggal di ASEAN ini diistilahkan dengan MEA(Masyarakat Ekonomi ASEAN). MEA bertujuan agar daya saing ASEAN meningkat atau bahkan lebih baik dari China dan India untuk menarik investasi asing. Pembentukan MEA nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan bebas ke negara lain dalam kawasan ASEAN.
Konsekuensi dari MEA salah satunya adalah meningkatnya daya saing di bursa kerja, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus, seperti dokter,insinyur, pengacara,akuntan, dan lainnya. Salah satu sektor keahlian khusus yang menjadi sorotan adalah insinyur.. Insinyur adalah profesi yang mampu membuat nilai tambah. Belajar dari negara-negara maju, mereka mampu mencapai kondisi maju dan modern seperti sekarang karena banyaknya sumber daya manusia yang mumpuni di bidang keinsinyuran.
Kompetensi insinyur Indonesia masih belum merata dan setara dengan negara lain dalam menghadapi MEA 2015 karena tidak adanya sertifikasi yang menjamin kualitas minimal insinyur Indonesia selama ini. Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah mengesahkan UU nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran yang dinilai . sangat strategis untuk mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain, mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, serta mengamankan investasi dan anggaran pembangunan.
UU Keinsinyuran melakukan standardisasi kompetensi para insinyur dengan menciptakan standar keinsinyuran yang didasarkan pada Kode Etik Keinsinyuran sehingga Indonesia dapat menghasilkan insinyur yang ahli dan kompeten di bidang masing-masing. Hal-hal yang dijelaskan dalam UU Keinsinyuran ini merupakan sebuah bentuk validasi akan kemampuan seseorang untuk dapat menjadi Insinyur. Hal ini mencakup perizinan kerja bagi para pelaku profesi keinsinyuran, sistem penjaminan kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja, sistem penjaminan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran, sistem penjaminan mutu akademis untuk pendidikan tinggi teknik.
Sertifikasi kompetensi kerja ini penting agar seorang bisa mendapatkan izin kerja. Untuk dapat bekerja, seseorang harus mempunyai suatu izin kerja. Izin kerja ini didapatkan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu. Dengan adanya UU Keinsinyuran ini, para insinyur akan dapat melakukan kegiatan keinsinyurannya selagi mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan jasa yang mereka berikan. UU Keinsinyuran juga diharapkan dapat menyaring insinyur-insinyur asing yang datang ke Indonesia. Dengan adanya UU Keinsinyuran, insinyur asing hanya akan dapat melakukan praktek keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pemerintah dan insinyur asing harus mendapatkan ijin jika ingin melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia.
Untuk menjaga mutu dan kompetensi seorang insinyur Indonesia, setiap insinyur yang telah lulus sertifikasi profesi insinyur wajib untuk melakukan program pengembangan profesi atau Continuing Professionalism Development (CPD). CPD ini dibutuhkan agar insinyur dapat memperpanjang sertifikasi profesi miliknya. Dengan adanya CPD ini, insinyur Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan ilmu keteknikan sehingga dapat bersaing dengan para insinyur-insinyur asing.
Penulis: Wanda Yusuf Alvian, Mahasiswa Jurusan Teknik Material Institut Teknologi Bandung