oleh: Abdi Suhardi
(Warga Penjaringan, Jakarta Utara)*
Proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dilaksanakan pemerintah DKI Jakarta bersama rekan kerjanya, hingga kini masih menjadi perdebatan panjang di masyarakat Ibukota. Perdebatan itu ditengarai dari perselisihan paham antara sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan dengan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan Gubernur DKI terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan hanya memperburuk lingkungan Pantai Utara Jakarta.
Jika kita cermati, keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta itu sebetulnya didasari pada landasan hukum yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, saya juga menilai kekhawatiran sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan terhadap akan dampak reklamasi itu sangatlah berlebihan. Pemerintah sudah mengantisipasi segala dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan reklamasi, melalui perencanaan dan studi yang mendalam mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh para ahli dan pakar dari berbagai macam disiplin keilmuan. Sebab, jika kita pahami betul proses tahapan pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta kepada PT. MWS itu sebetulnya tak semudah yang kita bayangkan. Semua ada persyaratan dan kajian mendalam sesuai prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku.
Selain itu, sebelum pemerintah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, para calon pengembang proyek reklamasi itu harus melewati berbagai tahapan kajian. Antara lain, kajian termodinamika, kajian detail engineering design (DED), kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian rencana pengelolaan lingkungan (RKL), hingga kajian rencana pemantauan lingkungan (RPL), dan kajian-kajian teknis lainnya. Kajian-kajian tersebut dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
Muara Wisesa Samudera yang dipercaya oleh pemerintah DKI sebagai pengembang proyek reklamasi pulau G, ternyata diketahui telah bertahun-tahun mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, mulai dari proses pengajuan reklamasi hingga diterbitkannya Izin Prinsip Reklamasi dan Izin Amdal Reklamasi pada era Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2013 silam. Kemudian barulah pada era pemerintahan Ahok dikeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. MWS. Dan Kini pengembang proyek reklamasi pulau G tersebut tengah dalam pengerjaan pulau.
Pada dasarnya, izin amdal reklamasi yang telah diterbitkan pemerintah itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan Hidup, dan izin Amdal reklamasi itu sangat penting, karena Amdal inilah yang menentukan apakah pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta itu dapat dilakukan atau tidak. Sebagai warga Jakarta yang peduli akan kemajuan ibukota negaranya, saya berpandangan bahwa perselisihan paham soal reklamasi teluk Jakarta antara kelompok pemerhati lingkungan dengan pemerintah DKI Jakarta itu harus segera diluruskan. Masyarakat harus diberi pemahaman secara langsung dan berkelanjutan. Karena pemerintah sudah merencanakan semuanya dengan matang.
Karena itu pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat tentang reklamasi, yang harus terus dilakukan agar program pembangunan reklamasi 17 pulau di kawasan teluk Jakarta adalah sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk itu pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, kawasan perkantoran, pemukiman, dan pariwisata, yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.
*alamat lengkap dan identitas penulis menjadi milik redaksi suarajakarta.co
*tulisan telah diedit sesuai kebutuhan tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari isi tulisan