Benarkah Rizal Ramli di Reshuffle Karena Reklamasi?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam Wikipedia, istilah reshuffle memiliki arti suatu peristiwa di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain. Perombakan kadang diperlukan untuk mengganti menteri yang mengundurkan diri baik karena suatu skandal ataupun pensiun

Pada Rabu, 27 Juli 2016, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya Reshuffle di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.  Pasalnya, pada perombakan kabinet atau reshuffle jilid II yang diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan tersebut,  dari 13 Menteri ada nama Menko Maritim Rizal Ramli (RR) digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan yang tadinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Dicopotnya RR dari Kabinet Kerja menimbulkan berbagai macam spekulasi di masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa dicopotnya RR erat kaitannya dengan perseteruan antara dirinya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menyikapi polemik reklamasi. Namun ada juga yang beranggapan bahwa digantinya RR karena pertimbangan politis.

Berbagai macam pendapat di atas sah-sah saja, akan tetapi tidak dibenarkan jika fenomena diatas hanya dipandang dari satu sisi saja. Karena sebagai mahluk sosial, banyak sekali faktor yang menyebabkan sesuatu terjadi. Dan jika kita memiliki cara pandang yang sempit dunia ini kelihatan tidak begitu asik, karena cuma satu warna saja.

Dari kacamata saya, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan seorang menteri direshuffle oleh presiden. Pertama, kurang maksimalnya pencapaian menteri yang bersangkutan dan tidak sesuai target dari program yang dicanangkan oleh presiden. Kedua, karena menteri yang bersangkutan lebih senang membuat kegaduhan daripada melakukan kerja nyata dalam mewujudkan Indonesia sejahtera. Terlebih lagi, Jokowi selaku presiden memiliki jargon Kerja,Kerja dan Kerja. Artinya ia mengharapkan seorang menteri yang ia pilih harus memiliki etos kerja yang tinggi. ketiga, sejumlah menteri masih menunggu instruksi dari Presiden. Keempat, reshuffle dilakukan dengan tujuan  untuk meningkatkan efektifitas dan pemantapan pelaksanaan tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Keppres NOMOR 20/P TAHUN 2005

Selain itu, saya juga menilai, sebagai seorang nahkoda kapal (red: Indonesia) dan membawa jutaan penumpang, tentu saja Jokowi tidak menginginkan bahtera yang dinahkodainya menjadi oleng dan tenggelam hanya karena ABK-nya kurang mumpuni. Oleh karena itu, diperlukan pergantian ‘ABK’ yang cukup handal di bidangnya.

Oleh sebab itu, Mari kita bersama-bersama membuka pikiran kita, karena pandangan yang sempit tanpa disertai argumen-argumen lainnya bisa berbahaya. Selain merugikan dirinya sendiri, pandangan seperti itu cenderung tidak bisa menerima argumentasi dari orang lain.

Penulis: Hamim Muhidin, Warga Penjaringan, Jakarta Utara

Related Articles

Latest Articles