SuaraJakarta.co, BEKASI – Kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi dua hari lalu jelas akan membuat struktur tarif angkutan umum berubah, Pemprov Jabar langsung mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dengan angka kenaikan tarif dasar 25 persen untuk bus besar dan sedang, serta 28,16 persen untuk bus kecil atau angkot.
“Saya kira kenaikan tarif angkot itu tidak bisa terelakkan, oleh karena itu kami dari DPRD mendesak Pemkot khususnya dinas perhubungan melakukan koordinasi dan monitoring dilapangan dengan ORGANDA. Ini harus dilakukan agar kenaikan tarif itu berlaku merata dan dalam batas kewajaran.” Ujar M. Kurniawan sekretaris komisi B bidang perekonomian DPRD Kota Bekasi.
Kurniawan melanjutkan, semestinya pemerintah pusat mempunyai skema khusus soal kebijakan BBM dan transportasi publik. Jangan tidak ada proteksi sama sekali, akhirnya beban terbesar tetap ke masyarakat.
“Kemudian perlu ada terobosan kebijakan dari pemkot dengan peremajaan angkot yang secara teknis sudah tidak efesien, bahkan jika memungkinkan untuk feeder ke pusat-pusat keramaian di kota Bekasi menggunakan moda angkutan yang lebih besar daya tampungnya.” Pungkas Kurniawan, wakil rakyat asal PKS dari dapil Bekasi timur. (AZS/EAS)