SuaraJakarta.co, JAKARTA – 1,5 Triliun Rupiah!!! Angka fantastis yang kini menjadi buah bibir awak media terkait kasus korupsi pengadaan bus Tranjakarta. Sejumlah nama pun terseret dengan polemik uang panas armada baru kota Jakarta ini.
Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014. Selain Udar, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya.
Bukannya mengerucut, namun kasus ini justru menyebar dan menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat didalamnya. Joko Widodo, Presiden terpilih RI 2014, juga masuk dalam deretan nama tersebut.
Seakan tak mau jadi tumbal dalam kasus ini, Pristono beberapa kali meminta Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Namun, permintaan itu tidak digubris Jaksa Agung Basrief Arief., dengan alasan tidak ada bukti kuat yang menyeret mereka dalam kasus ini.
Meski begitu, Jokowi mengaku siap jika memang harus di periksa tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Biar wilayah hukum yang menangani kasus ini. Kalau memang ada undangan (pemeriksaan) untuk saya, saya datang”, ujar mantan Walikota Solo (18/9) kepada Berita Satu.
Hingga sejauh ini tim penyidik sudah menyita Rp.1,6 Milyar yang berasal dari 60 pegawai PNS yang semula menduga uang itu sebagai honor.
Selain itu uang Rp.3 Milyar juga telah disita Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang (PT MAC), Budi Susanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun 2013 pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (IKN)