SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jakarta-Di penghujung masa kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, tampaknya, tak mampu membuat Joko Widodo menyelesaikan persoalan kemacetan dengan skema kebijakan yang jelas.
Hal tersebut terbukti dari keluarnya peraturan terbaru dari Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta, perihal denda yang diberlakukan kepada mobil yang memarkir secara sembarangan di badan jalan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai peraturan yang berlaku mulai Senin 8 September 2014:
“Kepada masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak PARKIR sembarangan di badan jalan. Karena mulai Senin tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp.500rb/hari melalui BANK DKI.
Inilah tata cara pembayaran kendaraan yg diderek:
- Pelanggar/Wajib Retribusi sms ke 085799200900 (sms gateway), dengan format : Parkir (spasi) Nomor Kendaraan), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI.
Hal tersebut untuk mencegah adanya kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota di lapangan. - Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Kantor Dishub di Gedung 3 Lantai 2 Jl. Taman Jatibaru Jakarta Pusat dan menyerahkan bukti transfer/bukti setor kepada petugas.
- Petugas memverifikasi bukti pembayaran ke CMS (cash management system) Bank DKI.
- Setelah bukti bayar di verifikasi, Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
- Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan, yang terdapat di 3 Pool, yaitu Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool
- Operasi dilakukan secara gabungan terdiri dari unsur Dishub, Kepolisian, Garnisun.
Sebagai tambahan, masyarakat dapat melaporkan jika terdapat lokasi-lokasi parkir liar ke Call Centre Dishub DKI Jakarta 021-3457471″ (ARB)