Soal Kotak Suara, Mestinya KPU Tunduk Saja pada Aturan Hukum

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kecurigaan publik terhadap independensi kinerja KPU semakin di titik kritis. Selain persoalan tidak validnya data kependudukan yang termuat dalam DPT, publik juga mempertanyakan keluarnya surat edaran dari KPU Pusat kepada beberapa KPU Daerah untuk membuka segel kotak suara.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Zainuddin Paru, Tim Pembela Merah Putih, yang mengatakan bahwa semua dokumen-dokumen pemilu, termasuk kotak suara setelah pemilu,sifatnya status quo. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk menjaga otentifikasinya haruslah dilakukan.

“Setelah selesai rekapitulasi akhir, dokumen-dokumen harus diamankan, dijaga otentifikasinya agar tidak dirubah, dirusak, dipindahkan atau kemudian dialihkan, bahkan dihilangkan untuk kepentingan tertentu,” jelasnya pada konferensi pers yang berlangsung Jumat (15/8).

Hal tersebut muncul untuk menanggapi keterangan saksi ahli dari Pihak Terkait soal pembukaan kotak suara yang mengganggap bahwa pembukaan kotak suara sebelum diizinkan oleh MK, tidak masalah karena kotak suara merupakan properti dari KPU.

Namun demikian, tambah Zainuddin, perihal kotak suara inilah yang kemudian menjadi tonggak akhir ketika ada sengketa antara Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Dengan demikian, MK, tambahnya, akan melihat dalam dokumen itu yang kemudian akan menentukan mana yang benar, mana yang yang salah.

“Hari ini kami dengan tegas mengkritisi keterangan saksi ahli Pak Haryono, mantan hakim konstitusi yang mengatakan bahwa kotak suara sebagai properti KPU,” kata Zainuddin.

Lebih jauh, adanya kejanggalan yang dinilah oleh kubu Prabowo-Hatta soal kotak suara tersebut, diperkuat dari pandangan saksi ahli Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, yang menyampaikan pembukaan suara oleh KPU tidak sah.

“Kalau kotak suara dibongkar, akan dipastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas data KPU. Ini justru menguatkan masyarakat dan hakim ada ketidakberesan dalam Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara, tersegel. Mestinya tunduk saja pada hukum dan dibuktikan di pengadilan,” kata Margarito pada kesempatan press conference di waktu yang sama (ARB)

Related Articles

Latest Articles