Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Solusi dan Program Aksi untuk PKL

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Maraknya Penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta belum lama ini membuktikan bahwa Jokowi-Ahok tidak memiliki kesungguhan untuk menata dan mensejahterakan PKL. Selama pemerintah belum sanggup meningkatkan daya beli masyarakat serta memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, sudah sepantasnya kebijakan PENGGUSURAN di HENTIKAN. Jokowi-Ahok telah berbohong dan akan terus berbohong. Jika Jokowi-Ahok serius akan menata dan mensejahterakan PKL berikut beberapa langkah yang harus di kerjakan :

  1. Cabut Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat berkewajiban melindungi pedagang Kaki Lima dari ancaman penggusuran. Selain hal tersebut juga harus ada jaminan agar PKL tidak menjadi korban pemerasan para preman pasar atau orang suruhan aparat pemerintah. PKL: juga harus dilindungi dari bahaya monopoli ketersediaan barang dagangan dan harga yang kerap dilakukan oleh Para Pengusaha Hitam.
  2. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pemerintah Pusat wajib mengembangkan Lapangan Kerja di dalam negeri. Anggaran Pedapatan Belanja Daerah dan Nasional harus dialokasikan untuk pembangunan Industri atau pabrik-pabrik di dalam negeri, agar kesempatan kerja meluas serta dapat dinikmati oleh seluruh Rakyat Indonesia.
  3. Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan penataan dan memperbanyak pusat jualan PKL. Area PKL yang terlihat kumuh seharusnya di tata agar menjadi lebih bersih, bukan di Gusur dan dipindahkan ketempat yang sepi pembeli. Area baru yang akan di buat oleh Pemerintah untuk PKL yang direlokasi haruslah dijamin tidak sepi dari pembeli.
  4. Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat berkewajiban menjamin hak PKL untuk dapat berdagang di Mall/Pasar Swalayan Komersil. Harus ada peraturan yang tegas untuk melindungi dan menjami hak para PKL. Juga harus dipastikan agar jangan sampai PKL di berikan ruang berjualan di area lantai yang sepi pembeli.
  5. Kami PKL setuju dan mendukung Rencana Pemprov DKI Jakarta menumpas Oknum TNI-POLRI yang selama ini terlibat memeras dan menjual-belikan lapak usaha. Untuk itu PKL menuntut  Kapolda dan PANGDAM Jaya agar segera mengusut dan menindak tegas Oknum TNI-POLRI yang terlibat memeras dan menjual-belikan Lapak.
  6. Harus ada jajak pendapat  antara PKL dan Pemprov DKI Jakarta guna menata PKL Jakarta. PKL harus menyepakati  kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan area usaha (tempat jualan). Pedagang yang tidak memiliki ijin boleh di tindak. Pemprov harus memiliki pusat Pelatihan dan Pengembangan bagi PKL. Setiap PKL yang beroperasi harus mendapatkan ijin dari lembaga tersebut.
  7. Menuntut  Pemprov DKI Jakarta, POLDA dan KODAM JAYA untuk membuka pusat pengaduan terhadap kejahatan Oknum Preman, TNI-POLRI yang suka menjual-belikan lapak PKL. (Marlo Sitompul-Ketua Umum SPRI)

 

Related Articles

Latest Articles