Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Kaum Muslimin Menurut Beberapa Ulama

SuaraJakartaCo – Hukum mengucapkan selamat Natal bagi kaum Muslimin merupakan topik yang sering menjadi perbincangan, khususnya di masyarakat yang plural seperti Indonesia. Perbedaan pandangan di kalangan ulama mencerminkan keberagaman pendekatan dalam memahami hubungan antara Islam dengan umat agama lain. Artikel ini akan mengulas pandangan para ulama terkait hukum mengucapkan selamat Natal, lengkap dengan landasan masing-masing.

Pendapat yang Melarang Ucapan Natal

1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal atau ucapan selamat atas perayaan agama lain adalah haram. Beliau menyatakan:

“Memberikan selamat atas ritual kekafiran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut ijma’. Contohnya adalah memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka atau puasa mereka dengan mengatakan, ‘Selamat hari raya,’ dan semisalnya. Jika orang yang mengucapkannya terhindar dari kekufuran, hal itu tetap diharamkan.”

Menurut Ibnu Taimiyah, ucapan semacam ini mencerminkan penghormatan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Dengan demikian, beliau menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip tauhid.

2. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Syaikh Bin Baz, seorang ulama besar dari Saudi Arabia, juga mengharamkan ucapan Natal. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan:

“Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk memberikan selamat kepada orang Kristen atas hari raya mereka, karena itu berarti memberikan dukungan dan pengakuan terhadap keyakinan mereka yang batil.”

Beliau menekankan pentingnya menjaga kemurnian akidah umat Islam dan menghindari tindakan yang dapat dianggap mendukung keyakinan non-Muslim.

3. Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komite Fatwa Tetap Saudi)

Komite ini mengeluarkan fatwa resmi yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal haram karena menunjukkan penghormatan terhadap ritual agama lain, yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Pendapat yang Membolehkan Ucapan Natal

1. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi membolehkan ucapan selamat Natal dengan beberapa syarat. Beliau berpendapat bahwa ucapan ini adalah bentuk muamalah atau interaksi sosial yang baik, bukan pengakuan terhadap keyakinan Kristen. Dalam fatwanya, beliau mengatakan:

“Ucapan selamat Natal kepada kaum Kristen adalah bentuk muamalah (hubungan sosial) yang baik, terutama jika mereka juga memberikan penghormatan pada hari-hari besar Islam.”

Namun, beliau menekankan bahwa ucapan ini tidak boleh disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam.

2. Prof. Dr. Quraish Shihab

Prof. Dr. Quraish Shihab, ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia, berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, terutama di masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. Menurut beliau:

“Mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari hubungan sosial, selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan Islam.”

Beliau menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan toleransi antarumat beragama.

3. Syaikh Ali Jum’ah (Mantan Mufti Mesir)

Syaikh Ali Jum’ah menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah tindakan terpuji yang mencerminkan kebaikan hati dan hubungan yang harmonis. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan:

“Ucapan selamat adalah wujud kebaikan dan tidak ada larangan syar’i dalam hal ini selama tidak ada pengakuan terhadap akidah mereka.”

Pendapat Moderat

1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum ucapan selamat Natal bergantung pada niat dan konteks. Jika ucapan tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan Kristen, maka diperbolehkan.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI pernah menyampaikan pandangan terkait masalah ini. Mereka mengimbau umat Islam untuk tidak mengikuti ritual Natal, tetapi mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk hubungan sosial masih menjadi ranah ijtihad individu.

Berbagai pandangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal mencerminkan perbedaan dalam memahami konteks sosial, akidah, dan hubungan antarumat beragama. Secara umum, pendapat-pendapat tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pendekatan Konservatif: Melarang ucapan selamat Natal karena dianggap mendukung keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
  2. Pendekatan Moderat: Membolehkan ucapan selamat Natal sebagai bagian dari hubungan sosial, dengan syarat menjaga akidah dan niat.
  3. Pendekatan Kontekstual: Menyesuaikan hukum dengan kondisi masyarakat setempat, seperti di negara yang pluralistik.

Bagi umat Islam, keputusan untuk mengucapkan selamat Natal sebaiknya disesuaikan dengan keyakinan, niat, dan pemahaman masing-masing, sembari tetap menjaga toleransi dan harmoni sosial. Sebaiknya, jika ragu, berkonsultasilah dengan ulama atau tokoh agama yang kompeten di lingkungan masing-masing.

Related Articles

Latest Articles