Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Diberhentikan Tetap Akibat Pelanggaran Kode Etik

SuaraJakartaCo, 28 November 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Nomor 955 Tahun 2024, seorang ketua KPPS dan seorang petugas ketertiban di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, resmi diberhentikan tetap.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Langkah ini dilandasi oleh Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pinang Ranti nomor 01/PP.04.2/3175081002/2024 yang diterbitkan pada 27 November 2024.

Alasan Pemberhentian
Menurut dokumen resmi yang diterbitkan, pemberhentian ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Petugas yang diberhentikan, atas nama Kasden, dinyatakan telah melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam:

  1. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 terkait tata kerja badan ad hoc.
  3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Rincian Keputusan
Keputusan KPU Kota Jakarta Timur menetapkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua kpps dan petugas ketertiban di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Surat keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 28 November 2024.

Upaya Penegakan Integritas Pemilu
Ketua KPU Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik di tingkat TPS maupun badan ad hoc lainnya, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Dengan adanya langkah tegas ini, KPU Jakarta Timur berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Related Articles

Latest Articles