LBH Master Indonesia: Hakim Harus Bijak Mengadili “Kenakalan” Remaja

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bertempat di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara LBH Master Indonesia berjibaku membela 4 orang remaja yang didakwa melakukan perampasan dan melanggar Pasal 356 KUHP yang diancam pidana 12 tahun penjara. Senin, (12/11/2018).

“Para Terdakwa adalah pemuda-pemuda tanggung berusia antara 19 tahun dan yang paling tua 23 tahun, mereka hanya tergelincir pola pergaulan dan lingkungan yang kurang baik, bukan penjahat” Ungkap Slamet, selaku koordinator pengacara para terdakwa kepada SuaraJakarta.co.

“Kami membela mereka bukan karena kesalahannya, tetapi kami ingin hukum diterapkan kepada mereka secara adil dan mempertimbangkan masa depan mereka.” Tambah ketua LBH Master Indonesia, Fitrijansjah. Sebagaimana diketahui ada 4 orang pemuda yang bernama Rizki, Juan Pelix, Andri, dan Firman mereka ditangkap polisi dan dituduh melakukan perbuatan perampasan, yang saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditambahkan oleh Wildan Hakim, Ketua Litigasi LBH Master Indonesia, “lembaga bantuan hukum kami hadir untuk berkontribusi membantu masyarakat yang tidak mampu yang berurusan dengan hukum, dalam menangani perkara ini pengacara kami tidak memungut biaya kepada klien.” Lembaga bantuan hukum yang didirikan sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 5 Oktober 2018 ini sudah mulai menunjukkan kiprahnya di masyarakat. [***]

Related Articles

Latest Articles